Pengertian dan Konsep Bank

>> Jumat, 19 Februari 2010

Bank adalah sebuah tempat dimana uang disimpan dan dipinjamkan. Menurut undang-undang Negara Ripublik Indonesia No.10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktifitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Fungsi Pokok Bank
Bank sebagai perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang memiliki dana. Bank-bank melakukan beberapa fungsi dasar sementara tetap menjalankan kegiatan rutinnya dibidang keuangan. Fumgsi dasar bank dapat dilihat dari keterangan berikut. Bank memiliki fungsi pokok sebagai berikut ( Dahlan Siamat 2001:88) :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2. Menciptakan uang.
3. Menghimpun dana dan mengeluarkan kepada masyarakat.
4. Mengeluarkan jasa-jasa lain.
5. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan interntional.
6. Menyediakan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.
7. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana

Jenis Bank
Berdasarkan pasal 5 undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, terhadap dua jenis bank bedasarkan undang-undang yaitu :
1. Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dalam usahanya terutama dalam pemberian kredit jangka pendek.
2. Bank Pengkriditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konversional atau berdasarkan prinsip syaraih yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Konsep Perhitungan Biaya dan Bank
Perhitungan biaya dan bank mempergunakan metode biaya dan rata-rata tertimbang. Hal ini dikarenakan sumberdaba bank terdiri atas berbagai jenis, baik sifatnya, jumlah dana terhimpun maupun beban yang harus dibayarkan oleh bank kepada sumberdana, misalnya pada masyarakat. Sumberdana bank dapat berupa giro, tabungan deposito, pinjaman-pinjaman diluar bank dan modal bank sendiri.
Konsep ini secara langsung menentukan biaya dana yang harus dibayar oleh bank untuk setiap rupiah dana setelah dikurangi dengan biaya dana yang dipelihara bank sebagai cadangan wajib yang disebut Cost of Loanable Funds (COLF). Besarnya jumlah likuiditas minimum, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang harus dipelihara setiap bank menurut ketentuan Bank Indonesia sekian persen dari jumlah dana pihak ketiga yang dapat dihimpun.
Besarnya biaya dana dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Struktur sumber-sumber dana.
2. Tingkat bunga atau jasa yang dibayar untuk masing-masing jenis sumber dana.
3. Besarnya reserve requirement untuk setiap jenis.
4. Peraturan operpajakan.
5. Lokasi peasar dimana kita beroprasi.

Alasan perlunya perhitungan biaya dan bank :
1. Untuk memperoleh kombinasi sumberdana murah dan menguntungkan yang tersedia dipasar.
2. Untuk menentukan keuntungan yang harus diperoleh bank atau aktiva produktifnya.

Sumber:
http ://id.wikipedia.org/wiki/bank.
Kasmir,bank dan lembaga keuangan lainnya,6th Ed,PT raja grafindo persada,Jakarta 2002.

0 komentar:

About this Blog

Seguidores

    © Angelina Trisnawati. Friends Forever Template by Emporium Digital 2009

Back to TOP