ASURANSI dan PASAR MODAL

>> Jumat, 19 Maret 2010

ASURANSI
Asuransi dalam undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan seorang penanggung mengikatkan iri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Dengan memberikan kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hokum pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul karene peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran atas dasar meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
Asuransi itu sendiri dalam hal hukum dan ekonomi merupakan suatu bentuk dari manajemen risiko terutama digunakan untuk lindung nilai terhadap risiko kerugian kontingen. Secara sempit asuran merupakan sebuah system untuk merendahkan kehilangan financial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yaitu :
• Insurable interest
• Utmost good faith
• Proximate cause
• Indemnity
• Subrogation
• Contribution
Asuransi juga memiliki fungsi utama yaitu sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (risk transfer mechanism) yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan risiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan financial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung.
MENGENAL PASAR MODAL
Apakah pasar modal itu???
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuntungan jangka panjang yang bisa di perjual belikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrument derivative maupun instrument lainya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaaun maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian oasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengikatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dan dana segar yang ada dipasar modal barasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemunginan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Jenis Pasar di Pasar Modal
• Pasar perdana (primary Market/Penawaran Umum/Intial Public Offering)
• Pasar Sekunder (secondary Market)
Pasar modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi yaitu :
• Pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain.
• Kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada inturusment keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain.
Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM)
1. Tugasnya :
Melekukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kigiatan pasar modal.
2. Tujuan :
Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efiesien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Sumber :
http://id.wikipia.org/wiki/asuransi
http://portalbigis.wordprees.com/asuransi/pengertian-asuransi
http://www.idx.co.id/MainmMenu/Education/MengenaiPasarModal/tabid/137/lang/idID/language/ID-id/Defaul.aspx
www.vibinews.com/knowledge/.../Mengenal%20pasar%20modal.pdf

0 komentar:

About this Blog

Seguidores

    © Angelina Trisnawati. Friends Forever Template by Emporium Digital 2009

Back to TOP